Polda KALBAR || Polres Sambas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono S.H., lagi-lagi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Teluk Keramat, pada pagi hari sekitar pukul 05.00 wib. Ju’mat 18-10-2024.
Penangkapan S berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya keributan di lokasi tersebut. Warga setempat mengamankan S yang sedang terlibat pertengkaran, ketika dilakukan pengecekan terhadap dompetnya, petugas menemukan satu klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah penemuan barang bukti, anggota Polsek Teluk Keramat bersama tim Opsnal Satnarkoba Polres Sambas segera mendatangi lokasi. Saat diinterogasi, S mengakui bahwa klip berisi kristal putih tersebut adalah miliknya. Dengan pengakuan ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari S terdiri dari satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih seberat 0,67 gram, sebuah dompet bermerk, enam plastik klip kosong, dan satu handphone bermerk OPPO. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti.
Humas Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan mencurigakan terkait narkotika dan memberikan dukungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sambas.