FAKTAKALBAR.COM, Polres Sambas – Polda Kalbar, Satnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Singkawang dengan menangkap dua tersangka, Insisial E(31) dan H(39). Penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari tersangka lain, yaitu SU, yang sebelumnya telah diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kapolres Sambas, melalui laporan yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2024, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Kost Maron Inn, Jalan Tani Gang Bersama, Kecamatan Singkawang Barat. Proses penangkapan ini melibatkan kerjasama antara Satresnarkoba Polres Sambas dan Polres Singkawang.
Menurut kronologi yang dilaporkan, awalnya polisi menangkap tersangka SU, yang kemudian mengungkapkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dari kedua tersangka utama, E dan H. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian kedua tersangka. Setelah dilakukan penggerebekan di Kost Maron Inn, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– 3 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,90 gram,
– 12 butir pil yang diduga ekstasi seberat 6,98 gram,
– 1 paket daun kering yang diduga ganja seberat 2,87 gram,
– 1 kotak pasta gigi merk “PEPSODENT”,
– 1 kotak bungkus rokok merk “ESSE POP”.
Kedua tersangka, yang masing-masing berprofesi sebagai petani, kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan barang bukti yang disita, termasuk melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.
Langkah-langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka, penimbangan barang bukti, serta pemeriksaan ke Balai POM Pontianak untuk mengetahui kandungan zat berbahaya dalam barang bukti tersebut. Polres Sambas juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin marak, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.