“Aksi Pencurian Beruntun di Seriang Estate Terbongkar, Pelaku Dibekuk dengan Barang Bukti Lengkap”

KRIMINAL14 Dilihat

FAKTAKALBAR.COM, Kapuas Hulu, 21 September 2024 – Dalam sebuah pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang mengejutkan di Seriang Estate PT. Buana Tunas Sejahtera (BTS), seorang karyawan perusahaan perkebunan tersebut, Janus Arnold Pandapotan, berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian. Penangkapan yang dilakukan pada 24 September 2024 oleh personel Polsek Nanga Mahap ini berhasil mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan perangkat elektronik yang dilaporkan hilang beberapa bulan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Sat reskrim Polres Kapuas Hulu Bersama Polsek Badau dan Polsek Nanga Mahap yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. “Kami berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan dan koordinasi antar-polsek,” ujar IPTU Rinto.

Ia menambahkan bahwa tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian lainnya di area perkebunan. “Tersangka bertindak sendirian, memanfaatkan situasi yang kurang terjaga di sekitar kantor dan perumahan dinas,” jelasnya.

IPTU Rinto Sihombing juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah perkebunan dan perumahan karyawan, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan aset pribadi serta fasilitas kantor. “Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu,” tegasnya.

Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.