POLRES SAMBAS – Polda Kalbar | Polsek Jawai Selatan telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan melalui laporan polisi nomor LP/B/2/VII/2024/SPKT pada tanggal 9 Juli 2024. Korban dalam kasus ini adalah Bela, seorang petani yang melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami penganiayaan di dalam kamar sebuah kafe milik terlapor, Sukartiman, pada dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa meskipun belum ada penangkapan yang dilakukan, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal, termasuk pembuatan laporan resmi dan melakukan verifikasi terhadap korban di Puskesmas. Pihak Polsek Jawai Selatan akan melanjutkan proses ini dengan melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan JPU Sambas untuk tindakan hukum selanjutnya.