FAKTAKALBAR.COM, KUBU RAYA – Seorang sopir travel berinisial AO (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di halaman salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,27 gram beserta alat hisap dari tas milik AO.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan interogasi, AO mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AO yang bekerja sebagai sopir travel mengaku berniat menggunakan barang haram tersebut di salah satu hotel di Kubu Raya sebagai doping untuk menjaga staminanya.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil pendalaman informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di halaman salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (19/9) pukul 00.19 WIB, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap di dalam tas warna hitam milik AO,” jelas Ade.
“Ini merupakan kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang digunakan sebagai doping atau vitamin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengonsumsi sabu tersebut selama satu bulan terakhir,” tambahnya.
Ade menjelaskan bahwa AO menggunakan sabu sebagai doping agar tubuhnya tetap segar saat bekerja sebagai sopir travel, baik untuk perjalanan dalam maupun luar kota.
“Dari hasil pemeriksaan, AO mengakui menggunakan sabu untuk menjaga staminanya saat bekerja sebagai sopir travel, baik dalam maupun luar kota. Ini sangat berbahaya, karena selain melanggar hukum, penggunaan narkoba juga dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa saat ini Satreskrim Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang pria berinisial ZL yang diduga menjual sabu kepada AO.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pria berinisial ZL, yang diduga sebagai penjual sabu kepada AO. Sesuai dengan perintah Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ade.