Ketapang, Polda Kalbar – Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui penangkapan terhadap seorang oknum warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Rabu (04/12/2024).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga berinisial MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu dan terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi ” Ujar Made
Lebih jauh ditambahkannya, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Ternyata benar bahwa pelaku sedang berada disebuah counter handphone. Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku MBM.
“ Disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, kami mengamankan pelaku MBM dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari dalam sweater yang dikenakan pelaku, kami temukan sebuah dompet yang setelah dibuka sendiri oleh pelaku, ditemukan uang tunai 1 juta rupiah, sebuah handphone serta 20 kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto ” tambah Made.
Ditambahkannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.