Misi Berhasil! Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Diciduk di Landak Oleh Satresnarkoba Polres Landak

FAKTAKALBAR.COM, Satresnarkoba ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari Pontianak menuju Ngabang dengan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi KB 5961 WN. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan intensif, ” Jumat (27/9/2024)

Pada pukul 22.15 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial DY alias Y di tepi Jalan Raya Sebadu/Belak, Dusun Sebadu, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sebuah helm merk GM Evolution berwarna hitam yang berisi 13 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu plastik klip berisi satu tablet yang diduga ekstasi, serta sepuluh plastik klip kosong yang dibalut tisu dan kantong plastik hitam.

Selain itu, polisi juga menemukan dua unit handphone di tubuh tersangka, yakni handphone merk Realme berwarna biru yang ditemukan di tangan kanannya dan handphone merk VIVO berwarna biru di saku celana depan kanan. Di saku celana belakang ditemukan satu lembar fotokopi STNK bernomor 8175609/KB/2008. Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya. Tersangka DY beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. “Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, baik besar maupun kecil, di wilayah Landak. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius, Tersangka DY kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat atas perbuatannya, ” ungkapnya

Lanjut Iptu Rinto, S.Sos., S.H menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di wilayah mereka. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan berharap ke depannya sinergi antara pihak kepolisian dan warga semakin kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.

Iptu Rinto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Landak dan sekitarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, operasi-operasi dan penyelidikan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kepada para pelaku yang masih beroperasi, kami peringatkan untuk segera menghentikan kegiatan mereka sebelum tertangkap,” tambahnya.

Tersangka DY saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *