Polres Sambas – Polda Kalbar, Satuan Reskrim Narkoba Polres Sambas.
Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trisumarsono S.H., membenarkan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap KS, di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang kegiatan pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Sebawi.
Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sambas Akp Sadoko bahwa Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trisumarsono setelah melakukan penyelidikan. KS ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan setelah diukur timbang seberat bruto 1,66 gram, selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp140.000.
KS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sambas telah membuat laporan polisi, mendatangi TKP, memeriksa saksi, membuat surat pengantar kap terlapor, dan menyita barang bukti. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan terlapor, pelengkapan berkas, penimbangan barang bukti, dan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak.
Menurut Kasi Humas penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.