POLRES SAMBAS – Polda Kalbar | Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan 13 lokasi kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sambas, Galing, Sebawi, Sajad, dan Paloh. Kasus ini melibatkan pencurian barang-barang seperti sembako dan tabung gas LPG 3 kg. Selasa(2/9/24).
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K. mengungkapkan, “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim kami dalam memerangi tindak kriminal di wilayah hukum kami. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak tegas dan keadilan akan ditegakkan.”
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmat Kartono, S.H, M.H, menambahkan, “Keenam pelaku yang diamankan yaitu TR (30 th), JA (30 th), TN (23 th), HS (23 th), NA (21 th), dan AN (19 th), telah terbukti terlibat dalam pencurian di berbagai lokasi. Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan termasuk 217 tabung gas LPG 3 kg, 6 karung beras kemasan 5 kg, rokok berbagai merk, dan susu kental manis dengan berbagai kemasan.”
Saat ini, Satreskrim Polres Sambas beserta jajarannya sedang melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menghimbau kepada masyarakat, “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada indikasi atau kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Kami berterima kasih atas dukungan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.”