FAKTAKALBAR.COM, Polsek Bunut Hulu, di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Hermansyah, melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan arena sabung ayam di Dusun Jakok, Desa Selaup, Kecamatan Bunut Hulu, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut. Ipda Hermansyah bersama anggota Polsek Bunut Hulu segera bergerak menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, setelah menempuh perjalanan dengan kendaraan roda empat dan berjalan kaki selama delapan menit, tim menemukan sebuah arena sabung ayam yang diduga sering digunakan untuk kegiatan perjudian. Berdasarkan arahan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Polsek Bunut Hulu segera melakukan pembongkaran dan pembakaran arena tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Selain membongkar arena sabung ayam, Kapolsek Bunut Hulu dan tim juga menyampaikan imbauan kepada Kepala Desa Selaup untuk mengingatkan warganya agar tidak lagi melakukan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Mereka menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar hukum dan dapat memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Personel yang terlibat dalam penindakan ini antara lain Ipda Hermansyah (Kapolsek Bunut Hulu), Aiptu Gusti Antasari (Kanit Provos), Bripka Liska Setiawan (Kanit Reskrim), Bripka D. Siregar (Kanit Intelkam), Bripka Bambang Ismanto (Kanit Samapta), dan Brigadir Damianus Nurdin (Bhabinkamtibmas). Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 15.35 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif, tanpa ada hambatan berarti.
Kapolsek Bunut Hulu menegaskan bahwa Polsek akan terus memantau situasi di wilayahnya dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dengan demikian, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.