Polsek Mukok Berhasil Ungkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Dua Lokasi Terpisah

FAKTAKALBAR.COM, Polres Sanggau, Polda Kalbar – Tim Tindak Polsek Mukok, di bawah jajaran Polres Sanggau Polda Kalbar, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Senin (11/11/2024).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (39) dan WA (44) ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok, Iptu Sutono.

Terduga pelaku AS merupakan warga Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok. Penangkapan AS berlangsung di rumah kantin PT. Jantin, Dusun Semuntai. Sementara, WA yang tinggal di Dusun Sungai Akar, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, turut diamankan setelah penyelidikan lanjutan yang dilakukan tim dari Polsek Mukok.

Menurut Kapolsek Mukok, Iptu Sutono, penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Personel Polsek Mukok mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di Dusun Semuntai. Setelah menerima laporan tersebut, kami segera menindaklanjuti dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram itu,” ujarnya.

Operasi dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman AS di Kantin PT. Jantin, Dusun Semuntai. Tim yang terdiri dari anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Mukok berhasil mengamankan AS dan mengintrogasinya untuk mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Satpam setempat, tim menemukan 11 paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang,” terang Iptu Sutono.

Dalam pengakuannya, AS menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari WA. Berdasarkan informasi ini, tim bergerak cepat menuju kediaman WA di Dusun Sungai Akar. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap WA dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Barang bukti yang kami temukan di rumah WA ini juga diakui sebagai miliknya,” tambah Kapolsek.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket bening berklip yang diduga berisi sabu. Selain itu, uang tunai sebesar Rp180.000 juga turut disita dari AS. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mukok untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mukok, Iptu Sutono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mukok dan sekitarnya.

“Kami tidak akan segan-segan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba, demi menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan,” tegasnya.

Seluruh proses penangkapan dilakukan dengan pengawasan ketat dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara yang setimpal.

Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polsek Mukok berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya, serta memberi peringatan tegas kepada pelaku lain untuk tidak melibatkan diri dalam tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *