FAKTAKALBAR.COM, Pontianak, POLDA KALBAR – Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dan mengamankan AB sebagai pelaku.
Pria beralamat di Jalan Tritura Gg Angket dalam RT 002/006 Kel Tanjung Hilir, Pontianak Timur tersebut diamankan Tim Berang-Berang pada hari Selasa (6/8/24) sekitar Pukul 15.20 berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban RA yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX King yang diparkir di teras rumah.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.H., M. A. P., menerangkan bahwa korban RA datang melaporkan kejadian curanmor yang terjadi di teras rumahnya yang berada di Jl Trittura Gg. Angket dalam RT 002/006 Kel Tanjung Hilir Pontianak Timur.
“Menurut keterangan korban, pada tanggal 9 Juni 2024, dia memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 21.0 WIB dan paginya pukul 06.00 WIB kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap Hery.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.H., M. A. P., menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian pemyelidikan termasuk menganalisa rekaman CCTV.
“Pada hari Selasa tanggal (6/8/24) sekitar pukul 15.20 WIB, anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Gg. Angket, selanjutnya anggota lidik Polsek Pontianak Timur langsung ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dan setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” tambah AKP Hery.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Hery. (WB)