FAKTAKALBAR.COM, KUBU RAYA – Pesona akan suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang di gantung di depan teras rumahnya menjadi pusat perhatian, tak hanya bagi para pecinta burung kicau, tetapi juga terhadap dua pria berinisial LY (24) dan AE. Siapa sangka, pesona suara indah burung tersebut memicu niat jahat di hati kedua pria tersebut.
Karena tak lagi bisa menahan godaan merdunya suara burung kacer. LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada hari Jumat (5/7) Pukul 08.45 WIB. Mengapa mereka tega melakukannya? Apa yang sebenarnya mendorong mereka hingga berani mengambil resiko besar tersebut ?
Insiden ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu (13/7) Pukul 20.10 WIB.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, LY ini keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam Tindak Pidana yang sama.
” Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban,”terang Ade, Sabtu (20/7).
” Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan sampai detik ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE,”ujar Ade.
Ade mengungkapkan, Burung Kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) dan atas kesadaran hukum pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti aksi LY dan AE.
” Burung kacer tersebut sudah sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,”ungkapnya.
Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.