FAKTAKALBAR.COM, SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor 12 tanggal 16 Juni 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang, telah berhasil melakukan Penangkapan dugaan pelaku tindak pidana perjudian, di Jalan Kalimantan Gang Permata Jaya, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Minggu (16/6/2024).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim IPTU Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menuturkan, Bahwa Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana perjudian dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pelaku diduga melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian jenis Togel, Hal ini melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 KUHPidana. Tegasnya
Pada saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut meliputi delapan unit handphone jenis android berbagai merk, enam buah buku tulis berisikan rekapan nomor, satu buah kalkulator, pulpen, stabilo, tipe x, dan satu buah penggaris besi. Semua barang bukti ini diidentifikasi sebagai alat yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan perjudian.
Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial DC yang beralamat di Jalan Kalimantan Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Pelaku diketahui melakukan kegiatan perjudian dengan menggunakan situs judi togel online dan melakukan deposit uang sebagai modal taruhan, Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Ianya juga menjelaskan mengenai Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang mengenai adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku sedang melakukan rekapan nomor judi Togel di rumahnya, Sehingga Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan keberhasilan ini, Polres Singkawang terus berupaya menekan tindak pidana perjudian di wilayahnya.