FAKTAKALBAR.COM, POLRES SAMBAS – Polda Kalbar | Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Sdr. R di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mawar, Kecamatan Tebas. Senin (23/9/24).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengedaran narkoba di daerah tersebut.
Menurut laporan polisi, petugas menemukan enam paket shabu seberat 10,15 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas bermerk “EIGER” di kamar tersangka. Tindakan penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi alat hisap, uang tunai, serta timbangan digital. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya terhadap tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.
Kasat Res Narkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H, menjelaskan, “Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. Penangkapan ini adalah langkah awal, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.”
Selama proses penangkapan, anggota kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk tes urine terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sambas, sementara pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.