POLSEK SANDAI UNGKAP “PENJUAL” YANG ASIK JUALAN NARKOTIKA DI SALAH SATU HOTEL KECAMATAN SANDAI.

NARKOTIKA55 Dilihat

FAKTAKALBAR.COM, Polsek Sandai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga menjadi Bandar dan Pengedar narkotika jenis sabu yang asik berjualan narkotika di salah satu hotel Kecamatan Sandai Kab. Ketapang pada hari Kamis 26 September 2024.

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai setelah mendapatkan informasi terkait peredaran yang diduga narkotika jenis sabu di salah satu hotel Desa Sandai Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yakni berinisial D alias i (49) pria paruh baya yang merupakan warga asli kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar dan Bandar Narkotika di wilayah Kecamatan Sandai.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika yang berada di salah satu hotel Desa Sandai Kecamatan Sandai, setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Sandai berhasil mengamankan terduga pelaku D alias i, dari terduga pelaku d alias i, Polsek Sandai berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip kecil yang berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gram bruto, 1 (satu) Kotak warna hitam terbuat dari lakban,1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus kantong Klip kosong.

“setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Bagi yang masih berjualan narkotika kami berharap untuk berhenti berjualan, karena Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.

Ditambahkannya, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *