Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Tersangka Mengaku Sudah Melakukan Aksinya 8 Kali

KRIMINAL49 Dilihat

FAKTAKALBAR.COM, Pontianak_Polda Kalbar, 26 September 2024 – Bermula dari Laporan Polisi yang di buat oleh korban, terkait tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor dan sebuah handphone yang terjadi di sebuah kos di Jalan Pararel, Kecamatan Pontianak Timur. Kejadian ini dilaporkan langsung oleh korban yang mendatangi Polsek Pontianak Timur setelah mengalami pencurian tersebut.

Pada Keesokan harinya (25/09/2024), Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur menerima kabar dari seorang Informan bahwa pelaku pencurian sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Raya 1. Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial AH sedang tengah tertidur pulas. Tidak ingin membuang kesempatan, tim Berang-Berang segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku AH tanpa perlawanan.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Hery Purnomo, SE, M.AP., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur. “Dari delapan motor yang telah dicuri, kami berhasil mengamankan tiga unit motor di Polsek Pontianak Timur, sementara lima motor lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Hery Purnomo.

AKP Hery juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menemukan barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap kendaraan miliknya, serta tidak segan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Polresta Pontianak beserta jajaran sealu berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan di wilayah hukumnya terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *