Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B

PERISTIWA7 Dilihat

Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil monitoring, terdeteksi 10 titik api di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Titik-titik tersebut berada di dua lokasi berbeda dan sebagian besar berdekatan dalam satu hamparan lahan gambut yang kering.

Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmadal Gazali melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengatakan personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi sekaligus melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas.

“Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan untuk mencegah api meluas dan muncul kembali,” ujar Ade, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil pengecekan di lapangan, tujuh titik api berada di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luas sekitar 1,5 hektare.

Seluruh lokasi diketahui merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar, rumput, pakis, serta pepohonan kecil. Kondisi tersebut membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan secara maksimal.

“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelasnya.

Pemadaman melibatkan personel gabungan, di antaranya Kapolsek Kuala Mandor B, Camat Kuala Mandor B, kepala desa setempat, personel Polsek, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim pemadaman perusahaan, serta warga sekitar.

Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua dan 5 unit mesin Robin lengkap dengan selang dan nosel dikerahkan untuk mendukung proses pemadaman meski menghadapi sejumlah kendala seperti minimnya sumber air, jarak sumber air yang jauh, serta ketebalan gambut.

Setelah pemadaman, Personel melakukan pemasangan police line, pengawasan lanjutan, serta penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan pemilik lahan yang hingga kini masih belum diketahui.

Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan.

“Setiap perbuatan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Ade.

Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda maksimal 5 (lima) miliar rupiah.

Polres Kubu Raya meminta agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berperan aktif menjaga lingkungan. Segera laporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing, khususnya di musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *